Friday, April 24, 2009

Keberpihakan Pengelolaan Kekayaan Bumi

Oleh Fachruddin M. Mangunjaya, Pencinta Lingkungan
EDISI LENGKAP yang dipublikasikan KORAN TEMPO, 22 April 2009

“Bumi akan cukup memenuhi kebutuhan setiap manusia, tapi tidak akan cukup untuk memenuhi keserakahan manusia..”—Mahatma Gandhi

Peringatan Hari Bumi, telah berusia 39 tahun. Hampir empat dekade bagi kita belajar mensyukuri karunia Tuhan yang ada di bumi ini dengan segala kelengkapan dan keasrian yang harus terus dipertahankan. Ketika beberapa waktu yang lalu, dalam kunjungan ke Desa Aek Nabara di Sumatera, saya tertegun: menyaksikan seorang petani yang bersahaja di suatu sore yang terang, sambil memikul cangkul pulang kerumah. Petani tersebut berpakaian kotor dan sederhana, tapi dibalik punggungnya saya menyaksikan sawah dengan padi menguning dan kebun-kebun yang menghampar.

Sebentar lagi kelihatannya petani itu akan panen dan berbahagia dapat makan dengan padi baru yang lezat dari sumber daya alam lokal. Kehidupannya yang sederhana, memang tidak dapat diukur dengan berapa jumlah uang yang harus diperolehnya sehari-hari—sama halnya dengan manusia di belahan bumi manapun –sesungguhnya bukan uang yang akan masuk ke mulutnya, tetapi hasil panen dan segala sumber daya yang alam sehat itulah yang akan mencukupinya.

Gambaran tadi melukiskan keharmonisan alam yang masih asri dimana bumi dalam keadaan seimbang: air yang tidak tercemar, dimana pak tani sangat bergantung dengan jasa lingkungan (ekosistem) yang ada di sekitarnya. Kesehatan alam sekitar dapat membantu masyarakat di pedesaan terutama yang bergantung dengan kondisi hutan, dengan air bersih gratis mengalir deras. Ikan segar dapat dipancing dan dijala di empang atau di danau, dan keperluan dasar kehidupan dapat dipenuhi dari waktu-kewaktu. Bila panen pun tiba, beras dan hasil sawah ladang dapat dijual dan petani dapat hidup berkecukupan. Mereka memiliki masa depan, menuai hasil cerih payah dari hasil dukungan alam dan terhindar dari kemiskinan.

Alam dan Kemiskinan
Kemiskinan, sewajarnya menjadi momok yang menakutkan sebuah bangsa dan peradaban. Wikipedia mendefinisikan, kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi kekurangan hal-hal yang biasa untuk dipunyai seperti makanan , pakaian , tempat berlindung dan air minum. Hal ini berhubungan erat dengan kualitas hidup. Bank Dunia mendefinisikan kemiskinan seseorang adalah absolut jika orang --dalam hidupnya —berpenghasilan dibawah satu dollar AS sehari, dan termasuk setengah miskin jika mereka memperoleh pendapatan dibawah $2 per hari.

Tahun 2001, Bank Dunia mencatat masih ada 1 miliar orang didunia mengkonsumsi kurang dari $1/hari dan 2,7 miliar orang didunia mengkonsumsi kurang dari $2/hari. Itu artinya hampir separoh dari 6,3 miliar penduduk bumi masih berada dibawah garis kemiskinan. Oleh sebab itu target pemerintah memberantas kemiskinanan melalui skema Millenium Development Goals (MDG) yang merupakan program PBB, adalah guna mengurangi separuh jumlah penduduk miskin pada 2015.

Sayang sekali, ternyata pemberantasan kemiskinan terkadang tidak dibarengi dengan strategi pembangunan yang jitu dan berpijak pada realitas sosial dan berupaya mempertahankan ekosistem serta daya dukung alam yang baik. Sebab, kenyataannya memberikan prioritas pada investasi besar belum tentu dapat mengentaskan kemiskinan yang ada di kawasan dan daerah sekitarnya. Kita masih menyaksikan dengan kasat mata, di berbagai daerah dimana perusahaan tambang atau daerah penghasil kayu alam telah lama beroperasi, namun tidak memberikan kontribusi dan turut memberantas kemiskinan masyarakat di sekitarnya.

Pertambangan miyak dan gas di Riau mampu menghasilkan Rp64 triliun per tahun untuk negara, sayangnya Propinsi Minyak ini masih mencatat 40,2 persen penduduknya (dari 4,8 juta jiwa) masih berada di bawah garis kemiskinan. Begitu pula Kalimantan Timur yang mempunyai Produk Domestik Regional Bruto Rp88 triliun per tahun, masih menyisakan 12 persen penduduk Kaltim (dari 2,7juta jiwa penduduknya), masih berada dibawah garis kemiskinan (JATAM, 2003).

Ironi lain, terjadi untuk masyarakat yang hutan alamnya telah ditebang oleh pemilik Hak Pengusahaan Hutan (HPH), berpuluh tahun berlalu, masyarakat di sekitar hutan nasibnya tidak bertambah baik, melainkan hanya menuai bencana: tanah longsor, banjir dan kekeringan yang pada ujungnya memperburuk kemiskinan. Data Departemen Kehutanan mencatat, hingga 2004 terdapat 48,8 juta penduduk Indonesia yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan. Dari jumlah itu, 10,2 juta penduduk masuk kategori miskin. Hubies (2004) mensinyalir kemiskinan moral juga terjadi seiring dengan pembukaan industri kayu karena disana akan marak tempat-tempat hiburan, penjualan vcd porno dan berkembangnya tempat-tempat pelacuran.

Paradoks Penghancuran Alam
Indonesia, sering disebut sebagai negara yang mengutamakan pertumbuhan ekonomi dengan basis pertanian. Banyak kebun diperluas, tetapi telah banyak menghilangkan kawasan-kawasan yang menjadi pendukung pokok ekosistem dan keseimbangan alam. Oleh karena itu diperlukan keseriusan untuk memperhitungkan keseimbangan ekosistem supaya tidak labil. Hutan lindung dan kawasan konservasi perlu tetap dipertahankan. Daerah-daerah perlu mentargetkan minimal 30-40 persen, bahkan –seperti halnya negara Jepang, 70 persen-- wilayah mereka dilingkupi dengan daya dukung alami. Sebab, semakin hari karena terlanjur banyak lahan yang telah dikonversi, ekosistem alami sudah tidak dapat lagi menjamin eksistensi sumber daya dan jasa lingkungan yang mereka miliki. Sungai segera kering di musim panas yang pendek dan kawasan desa dan kota lalu menjadi banjir pada musim hujan.

Studi tentang keberadaan ekosistem bumi yang dilakukan oleh The Millenium Ecosystem Assasement (MA), mengungkapkan, bahwa jasa-jasa lingkungan dan sumber daya alam di bumi perlahan-lahan semakin rusak dan menyusut. Pada tahun 2005, para ilmuwan yang terlibat dalam studi empat tahun tentang penyusutan sumber daya alam yang ada di permukaan bumi berkesimpulan, bahwa: akibat dari penghancuran (yang dilakukan oleh manusia), sumber alam ini akan terus memburuk dalam 50 tahun lagi.

Indonesia, merupakan salah satu negara dengan potensi hutan alam dan kekayaan alam yang luar biasa. Oleh sebab itu, investasi dan pengelolaan sektor pembukaan hutan dan lahan yang tidak diikuti studi dampak lingkungan yang baik, dapat juga menyebabkan rusaknya mata rantai jasa lingkungan.

Studi yang tidak memadai tentang interaksi ekosistem dan keterkaitan dengan alam sekitar dapat menyebabkan masyarakat menjadi terjebak dan terjatuh di lembah kemiskinan bahkan kesengsaraan yang berkepanjangan. Sebagai contoh, akhir-akhir ini, ketika perkebunan sawit marak, banyak petani berganti profesi menanam pohon kelapa sawit: menjadi petani plasma, atau bekerja sebagai buruh-- berhenti menjadi petani-- malangnya mereka sangat tergantung dengan para investor.

Ketika investor yang sangat bergantung pada keadaan pasar yang collapse (karena anjloknya ekspor minyak mentah sawit, CPO), petani sawit pun ikut miskin. Mereka tidak dapat lagi hidup layak, bahkan makan sehari-haripun mereka menjadi kesulitan. Ditengah kebun sawit yang monokultur sejauh mata memandang, tak ada lagi lahan pertanian, jangankan untuk membuat empang ikan, air pun kering karena berebut dengan rakusnya sawit yang menyedot banyak air.

Fenomena diatas, menjadi pelajaran penting, dimana keberpihakan sebenarnya harus dilakukan, apakah untuk semua orang, atau kah hanya untuk “manusia-manusia yang serakah”, seperti kata Mahatma Gandhi.

Sunday, March 22, 2009

Banjir dan Ironi Kesadaran Lingkungan

Oleh
Fachruddin M Mangunjaya (dikutip dari SINAR HARAPAN, Jumat 06 Maret 2009)

Rekor bencana ekologis yang seolah menjadi agenda tetap dari tahun ke tahun menjadi catatan penting: bahwa lingkungan kita memang tengah berubah. Pengambil kebijakan dan masyarakat awam banyak mengutip alasan bahwa ini diakibatkan oleh adanya perubahan iklim dan pemanasan global. Jadi, hampir semua orang telah sadar akan keadaan, lalu mempunyai apologia sama, namun tidak dapat melepaskan kondisi dan keburukan lingkungan yang semakin biasa.

Pada tahun 2008 terjadi perubahan menarik yakni semakin banyak kesadaran tentang pentingnya hidup harmonis dengan alam dan berperilaku ramah terhadap lingkungan. Banyak perusahaan, kantor, perumahan, sekolah dan sektor publik lainnya yang mengubah visinya dan mencantumkan “tagline” go green sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan. “Wabah Go Green” ini memang menggembirakan aktivis lingkungan. Maka dari toilet yang hemat air atau tidak lagi menggunakan tisu, hingga komputer bisa mendapatkan sertifikasi “hijau” apabila mau berkontribusi menjaga lingkungan.

Sebuah supermarket terkenal mulai menganjurkan konsumennya supaya tidak lagi menggunakan plastik dengan menyediakan tas yang bisa dipakai beberapa kali. Sayangnya, tidak ada bukti - setidaknya belum ditemukan-riset adanya perubahan perilaku konsumen - secara kolektif (massal) untuk berubah perilaku menjadi lebih ramah lingkungan, termasuk tidak lagi menggunakan bahan yang sukar untuk hancur dan dapat didaur ulang.
Tahun 2009, bencana lingkungan masih menjadi perdebatan, tetapi berdebat tentunya tidak akan mengubah keadaan, dan pada bulan-bulan ini, seperti biasa, giliran - seperti arisan bencana - kondisinya tidak berubah, setelah mulai musim hujan awal Desember misalnya, kita diinformasikan banjir parah terjadi di mana-mana, yang menenggelamkan perumahan penduduk dan sawah mereka.

Bencana Ekologis
Tahun lalu (2008) Walhi mencatat peningkatan bencana ekologis di Indonesia yaitu menjadi 359 kali, dibandingkan tahun 2007 yang 205 kali. Bencana ekologis adalah bencana akibat adanya perubahan ekologi dan ekosistem yang pada umumnya oleh ulah manusia. Akumulasi bencana ekologis dapat mengakibatkan hilangnya keseimbangan alam yang tadinya secara reguler dapat memperbaiki keadaan lingkungan dengan daya dukung yang ada (homeostasis). Ketidakberdayaan manusia dan alam memulihkan ekosistem semakin jelas terlihat misalnya dengan frekuensi banjir yang semakin besar dan ketika curah hujan melimpah pada tiap pergantian musim. Kejadian seperti ini - untuk Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi - sangat mustahil terjadi ketika hutan masih mampu menjadi regulator iklim dan penyeimbang atas serapan air pada 30 atau empat puluh tahun yang lalu.

Kebijakan pemerintah yang masih bertumpu pada pengurasan sumber daya alam dan mengizinkan pembukaan lahan—baik untuk pertambangan, kehutanan atau perkebunan untuk mengonversi kawasan tutupan hutan menjadi penyebabnya. Diperparah pula dengan adanya pembalakan liar (illegal logging) yang dilakukan oleh pemegang izin yang sah maupun yang tidak. Pembukaan lahan dan hutan biasanya diikuti dengan kejahatan lain terhadap satwa liar. Satwa liar yang dilindungi oleh hukum banyak diperjualbelikan di masyarakat bahkan diselundupkan, sebagai hasil sampi-ngan pembalakan baik legal maupun yang ilegal.

Kepastian hukum yang masih simpang siur dan tidak sinkron menjadikan masyarakat “bingung” dengan konsensus soal perizinan penebangan hutan. Misalnya, baru-baru ini Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah dikeluarkan atas penyidikan di 13 perusahaan besar yang diindikasikan melakukan pembalakan liar di Riau. Padahal, Kepolisian Daerah Riau telah bersusah payah mengumpulkan data, mengeluarkan dana dan melakukan penangkapan atas pembalakan yang “kasatmata” sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang luar biasa.

Jelas sekali, sebagai akibat rasio hutan semakin berkurang, dan hutan dataran rendah di kawasan pulau besar seperti di Kalimantan dan Sumatera sudah semakin menipis, mengakibatkan banyak konflik masyarakat, juga antarmanusia dan hidupan liar seperti harimau dan gajah. Di Pulau Sumatera, pada tahun 2007, menurut data deteksi perubahan tutupan hutan yang dikeluarkan oleh Wildlife Conservation Society, Conservation International dan Departemen Kehutanan, kawasan ini mengalami pembukaan hutan rata-rata 25 persen, atau diperkirakan lebih dari 5 juta hektare dalam waktu sepuluh tahun saja, 1990 hingga 2000.

Penyakit Menyebar
Sumatera mempunyai 20,6 juta hektare hutan pada tahun 1990 dan menjadi hanya 15,5 hektare pada tahun 2000. Bila tren ini berlanjut maka pulau itu bisa hanya menyisakan 10 juta ha hutan di akhir tahun 2010. Ironinya, upaya kita menghijaukan hutan, walaupun digembar-gemborkan, ternyata sangat sedikit. Misalnya, dengan pencanangan satu juta pohon saja—jika berhasil—artinya hanya mampu menghijaukan 2.500 hektare hutan (1 ha = 400 pohon).
Kondisi lingkungan (sanitasi) desa dan kota di Indonesia tidak dapat dikatakan baik. Perilaku masyarakat yang masih awam bahkan “primitif” dalam memperlakukan lingkungan dengan membuang sampah dan limbah sembarangan mengakibatkan penyakit dapat menyebar ke berbagai tempat. Banyak rumah masyarakat di perkampungan dibangun tanpa memiliki toilet dan mereka membuang hajat di sungai-sungai dan danau. Laporan Bank Dunia (2008) tentang kerugian yang diderita masyarakat Indonesia akibat buruknya sa-nitasi mencapai Rp 56 triliun.

Kerugian ekonomi ini antara lain dipicu oleh 89 juta kasus diare per tahun dan 23.000 orang mati akibat diare tersebut. Laporan sanitasi ini juga menghitung, setidaknya 120 juta kejadian penularan penyakit dan 50.000 bayi yang mati prematur setiap tahunnya. Ini akibat sanitasi dan higienitas lingkungan yang buruk. Laporan Water and Sanitation Program (WSP) tersebut menyimpulkan dampak kerugian lingkungan yang buruk mengakibatkan hilangnya material berupa biaya kesehatan Rp 29,5 triliun, biaya air Rp 13,3 triliun, lingkungan Rp 847 miliar, pariwisata Rp 1,4 triliun dan kesejahteraan lain Rp 10,7 triliun.

Krisis air dipicu juga oleh perencanaan ruang dan pembangunan perumahan yang tidak tertata disertai penggalian air tanah yang berlebihan. Keperluan air yang sangat vital memerlukan upaya terintegrasi tata ruang antarwilayah agar dapat berbagi keuntungan dalam pengelolaan ekosistem melalui skema pembayaran perawatan ekosistem (payment of ecosystem services-PES). Pencemaran air dapat berdampak pada meningkatkan beban biaya pengadaan air bersih untuk rumah tangga, di samping itu akan mengurangi produksi ikan di sungai dan danau.

Penulis bekerja di Conservation International Indonesia.

Sunday, December 7, 2008

Obama dan Gubernur Peduli Perubahan Iklim

Fachruddin M. Mangunjaya, pencinta lingkungan*

Agaknya, pertemuan para gubernur yang peduli terhadap perubahan iklim, yang diadakan di Beverly Hills, California, 18-19 November 2008, memberi harapan akan percepatan tindakan dalam upaya menanggulangi perubahan iklim. Alasannya, perubahan iklim adalah suatu fakta traumatis yang menunggu sikap proaktif dan "political will" para pengambil kebijakan untuk segera bertindak.

Ilmuwan sudah memberikan fakta-fakta yang jelas tentang air laut yang sudah mulai meninggi, garis-garis pantai yang sudah mulai tenggelam, pergeseran musim yang menambah tingginya curah hujan secara ekstrem, termasuk juga catatan akan panas atau kekeringan yang lebih panjang dibanding sebelumnya. Kita juga menyaksikan beberapa kali badai yang lebih kuat menghantam beberapa negara yang kemudian menimbulkan korban tidak sedikit.

Salah satu kesepakatan penting dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Gubernur California Arnold Schwarzenegger yang disebut “Pertemuan Gubernur Menghadapi Iklim Global” tersebut adalah kesepakatan untuk aksi pencegahan perusakan hutan dan di negara-negara bagian atau provinsi yang kaya akan hutan. Pertemuan tersebut membuahkan perjanjian kesepahaman (MOU) yang ditandatangani oleh Gubernur California Arnold Schwarzenegger dengan para gubernur dari Amazon, Pará, Mato Grosso, negara-negara Amapá dari Brasil, serta Provinsi Papua dan Nanggroe Aceh Darussalam dari Indonesia. >>>>Lanjut

(Dikutip dari KORAN TEMPO 5 Desember 2008)Video Obama dan Komentar Arnold Schwarzenegger dihadapan para Gubernur yang berkonferensi untuk perubahan iklim di Beverly Hills, California, 18-19 November 2008:

Sunday, November 2, 2008

Etika Islam Terhadap Lingkungan

Fachruddin M. Mangunjaya

· Pencinta lingkungan

Dalam Oktober ini, penulis dua kali diundang mengikuti pertemuan dengan topik peran dunia muslim terhadap lingkungan. Pertama, pertengahan Oktober, di Oxford Centre for Islamic Studies, yang membahas isu Islam dan lingkungan secara keseluruhan, dan kedua di Kuwait, membahas Islam dan Perubahan Iklim (Islam and Climate Change ) yang diadakan pada akhir Oktober.

Dalam kancah global yang tidak mempunyai sekat ini, kondisi planet bumi yang hanya satu ini mengundang keprihatinan semua pihak. Kekhawatiran akan melajunya gejala perubahan iklim yang lebih cepat dari prakiraan para ilmuwan, mandegnya perundingan dan gagalnya praktek-praktek penyelamatan lingkungan konvensional dalam upaya menghambat laju kerusakan lingkungan dan mencegah bencana, merupakan alasan yang kuat bahwa manusia tidak lagi mampu mendekati alam dengan cara-cara dan perlakuan yang serba mekanistis, tetapi juga harus diikuti dengan unsur yang spiritualistis.

Pasar global membuktikan dengan runtuhnya harga saham baru-baru ini dan tentu saja peristiwa tersebut membuktikan bahwa kapitalisme yang serakah dan kekayaan yang diperoleh oleh para pialang selama ini adalah sesuatu yang semu. Padahal, dampak dari keserakahan kapitalistis sangat besar dirasakan oleh lingkungan, terutama dengan melajunya investasi dan pengurasan sumber daya alam yang tidak lagi mempertimbangkan kelestarian lingkungan. Lagi pula, mekanisme pasar semacam ini telah membuat kondisi lingkungan bertambah parah, bahkan menjadikan semua bangsa tertekan dan terjerumus ke lembah kenistaan ekonomi. Karena itu, di lain pihak, sesungguhnya resesi semacam ini merupakan penyegaran dan penyadaran bagi alam dan lingkungan yang laju pengurasannya akan bertambah lamban dari keadaan sebelumnya.

Kesadaran semacam ini sesungguhnya mulai dilihat dan dipertimbangkan sehingga pandangan dunia (world view) terhadap lingkungan akan beralih ke pandangan agama yang sesungguhnya menjadi fitrah manusia. Islam adalah agama 1.8 miliar penduduk bumi. Lagi pula, dalam dunia kontemporer ini, negara-negara muslim memiliki sumber daya alam yang melimpah, dari mulai sumber energi seperti minyak di negara-negara Arab di Timur Tengah hingga kekayaan alam hutan tropis dengan keanekaragaman hayatinya yang tinggi di Indonesia dan negara-negara di Asia Selatan.

Kekayaan yang melimpah secara finansial yang dimiliki oleh muslim di Timur Tengah ternyata tidak mendatangkan dampak yang signifikan pada muslim di belahan bumi yang lain. Sesuatu yang amat disayangkan bahwa sesungguhnya sesama mukmin adalah bersaudara seperti dinyatakan dalam Al-Quran (QS 49:10) ternyata tidak diimplementasikan secara baik di dunia muslim.

Kondisi lingkungan di dunia muslim malah sangat parah disebabkan kesadaran terhadap pemeliharaan lingkungan pun masih sangat rendah, sehingga dalam hal manajemen lingkungan, negara kaya minyak seperti di Timur Tengah: dalam persoalan lingkungan masih dianggap sebagaimana negara berkembang dan terbelakang (Foltz 2005).

Kondisi ini diperparah lagi dengan rendahnya pemahaman akan nilai-nilai Islam secara praktis dalam soal perawatan lingkungan, sehingga tidak mengherankan, di dunia muslim kita menjumpai banyak sungai menjadi tempat pembuangan akhir sampah. Atau, masyarakat masih menganggap bumi ini merupakan tempat yang bisa diperlakukan sekehendak hati mereka, tanpa mempedulikan masa depan dan tanggung jawab mereka sebagai khalifah.
Jelas, perilaku semacam ini sangat bertentangan dengan semangat Islam sesungguhnya yang menyuruh berbuat kebaikan dan tidak membuat kerusakan (QS 7:35;56), menghormati segala makhluk di bumi karena mereka juga umat seperti halnya manusia (QS 6:38) dan sebagai khalifah manusia telah sanggup menerima amanah, sedangkan makhluk yang lain seperti langit, bumi, dan gunung-gunung enggan menerimanya (QS 33:72).

Fenomena kerusakan lingkungan selama ini disinyalir karena selama ini muslim tidak mempedulikan ajaran lingkungan yang mereka miliki dan mematuhi ajaran universal tersebut sebagaimana tercantum dalam kitab suci dan sunah Nabi Muhammad SAW. Karena itu, penggalian secara komprehensif ajaran dan etika Islam tentang lingkungan mutlak diperlukan, lalu diajarkan dan dipraktekkan sebagai nilai-nilai universal sebagaimana halnya implementasi ubudiyah yang lain, termasuk dalam hal transaksi ekonomi dan teknologi yang mempengaruhi terhadap kerusakan lingkungan.

Tidak kalah pentingnya di muka bumi ini, dunia muslim telah dikaruniai kesempatan yang besar. Pertama dari segi kekayaan alam yang melimpah, sehingga sumber daya minyak bisa memakmurkan negara muslim yang lain, jika keadilan sesama muslim dan ajarannya ditegakkan. Kedua, dunia muslim memiliki kekayaan sumber daya hayati yang terbesar (mega diversity) seperti di Indonesia. Ketiga, dunia muslim mempunyai potensi ajaran yang unik dan universal untuk kemanusiaan. Saatnya dunia muslim bangkit dengan ajaran lingkungannya yang universal pula untuk menyelamatkan planet bumi ini.*

Dikutip dari KORAN TEMPO 28 Oktober 2008

Baca Cerita Perjalanan Ke Oxford:

Islam and Environment, Ditchley Park Symposium
Orang Udik di Oxford


Thursday, October 23, 2008

Kuasa Politik Terhadap Alam

Fachruddin M. Mangunjaya

Penulis, tinggal di Jakarta

Skandal pengalihan fungsi lahan terhadap hutan lindung yang terjadi antara pejabat daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI menjadi keprihatinan yang memilukan hati. Skandal ini memperjelas rumor yang beredar--dan tampaknya menjadi rahasia publik--bahwa hutan alam Indonesia menjadi "bancakan emas" dan "mesin ATM" pejabat pemerintah serta partai-partai politik untuk mengumpulkan uang dengan mengorbankan alam sekitarnya.

Masih segar di ingatan kita tentang alam yang dikalahkan oleh kekuatan politik dengan pemberian hak penambangan pada investor di hutan lindung dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2004 yang akhirnya disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2004. Kemenangan lobi investasi ini menegaskan pada visi politik dan komitmen lingkungan yang lemah dari partai yang berkuasa saat itu. Meskipun para ahli kehutanan telah mengingatkan bahwa fungsi hutan lindung mempunyai fungsi ekologis yang tidak tergantikan, tetap saja pada akhirnya investasi yang dimenangkan.

Pertimbangan sebuah kawasan diberi status sebagai hutan lindung adalah ia mempunyai keistimewaan dari segi ekologis. Karena itulah kawasan hutan lindung diberi hak istimewa dalam perannya melindungi ekosistem. Kini, mengingat tidak banyak lagi hutan alam Indonesia yang tersisa, mengambil hutan lindung dan mengkonversi lahan tersebut untuk kepentingan ekonomi dapat dicap sebuah bentuk kezaliman penguasa terhadap penduduknya.
Betapa tidak, hutan lindung dan daerah konservasi mempunyai peran vital yang tidak tergantikan. Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dimaksud hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Maka, jelas, ketetapan yang dibuat untuk menjadikan suatu kawasan sebagai hutan lindung memang karena keistimewaan vital bagi masyarakat yang ada di sekitar kawasan tersebut yang notabene adalah konstituen partai dan pemilih wakil rakyat.

Departemen Kehutanan (2007), menurut catatan terakhirnya pada 2003, telah menetapkan 22,10 juta hektare hutan lindung (25,7 persen) dan 14,37 juta ha hutan konservasi (16,7 persen) dari total 85,96 juta ha kawasan yang masih berhutan di Indonesia. Secara keseluruhan--dengan memasukkan kawasan hutan dan kawasan lain--Departemen Kehutanan mencatat total kawasan lahan dan hutan di Indonesia (2003) adalah 93,92 juta hektare, yang terdiri atas 44,77 juta ha (47,7 persen) hutan primer dan 45,15 juta ha (48,1 persen) hutan sekunder. Jumlah ini jauh berkurang secara drastis dibandingkan dengan jumlah pada tahun 50-an, yang mencapai 152 juta ha, kemudian turun drastis menjadi 119 juta ha pada 1985. Dalam kurun 35 tahun luas hutan berkurang 33 juta ha, yaitu setara dengan 2,4 kali luas Pulau Jawa dan Bali.

Semangat pembukaan lahan hutan alam--apalagi hutan lindung--dengan kondisi bumi yang kian tidak seimbang mengakibatkan bangsa ini terus dirundung bencana lingkungan: tanah longsor, banjir, dan kekeringan bukanlah merupakan cara terpuji dan populer. Apa pun alasannya, di tengah kancah globalisasi dan pengetahuan tentang keterkaitan alamiah ekosistem di bumi tentang keseimbangan, pembukaan lahan--apalagi dengan menggusur paksa hutan lindung--menjadi hal yang kontraproduktif.

Tentu saja kita menyadari dilema yang dihadapi pemerintah daerah dalam membangun dan menyejahterakan penduduk di daerah mereka, di mana sumber-sumber alam dan kekayaan bumi menjadi tumpuan untuk pembangunan baik sebagai pendapatan daerah maupun sebagai income dengan niat menyejahterakan penduduk setempat. Tapi tumpuan pembangunan yang mengorbankan kawasan-kawasan lindung, yang sudah “diplot” akan menjadi cadangan masa depan--dan mempunyai risiko apabila diganggu--di kemudian hari, tentu bukanlah kebijakan yang tepat.

Keprihatinan tentang hilangnya hutan alam secara tidak terasa menjadi ancaman langsung percepatan pemanasan global dan perubahan iklim. Hal ini karena banyaknya kehilangan hutan, termasuk di kawasan hutan lindung. Hutan telah gagal dipelihara, dan “menghilang” tanpa dapat dikembalikan keadaannya, kemudian menjelma menjadi lahan-lahan kritis. Percepatan pembangunan perlu dilakukan di kawasan-kawasan tertentu, tapi mestinya mempertimbangkan semangat kesejahteraan jangka panjang. Keutuhan ekosistem, terutama sumber daya air, kelak akan menjadi kebutuhan yang mahal karena alam selama ini menyediakan sumber-sumber tersebut secara gratis.

Skandal perilaku politikus yang melakukan “gratifikasi”, selain melanggar etika dan mengkhianati janji politik mereka terhadap konstituennya, dapat dikatakan sebuah bentuk pengingkaran terhadap janji partai politik yang berkomitmen terhadap misi-misi lingkungan hidup. Menjelang Pemilu 2004, Indonesia Forest Media Campaign (INFORM), yang merupakan wahana kampanye enam organisasi nonpemerintah yang bergerak dalam penyelamatan lingkungan hidup dan konservasi alam, pernah mengadakan penjajakan dengan merujuk pada platform program kerja parpol peserta Pemilu 2004 yang mempunyai kerangka kerja dan peduli terhadap lingkungan.

Menurut INFORM, saat itu (2004) hanya ada 10 partai politik yang mempunyai kebijakan kerangka kerja lingkungan dalam platform mereka. Sepuluh partai tersebut adalah PKS, Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PIB), Partai Golkar, PAN, PNBK, PPP, PKB, PBB, Partai Demokrat, dan Partai Patriot Pancasila. Dari jumlah ini, artinya kurang dari separuh (42 persen) atau hanya sepuluh dari 24 parpol yang diundi sebagai peserta pemilu saat itu dianggap peduli terhadap lingkungan, setidaknya hal ini tertulis dalam platform dan agenda mereka.
Setelah mengamati fenomena keterlibatan kader-kader partai atau “oknum” yang terlibat dalam skandal gratifikasi, setidaknya ada dua pelajaran penting yang perlu diambil untuk partai yang ingin mengusung isu lingkungan dalam Pemilu 2009. Pertama, diharapkan partai mempunyai calon atau kader partai dengan komitmen kuat terhadap lingkungan dan mempunyai pengetahuan yang mumpuni terhadap kebutuhan konstituennya di daerah yang mengharapkan kondisi lingkungan yang semakin baik dan tidak mengancam kehidupan mereka serta anak-cucu mereka di masa yang akan datang.

Kedua, platform dan misi-visi partai saja ternyata bukan jaminan untuk mengusung “isu-isu lingkungan”, sehingga partai perlu mensosialisasi misinya tentang komitmen partai secara internal pada kader-kadernya sendiri. Fenomena pelanggaran komitmen partai yang mengusung tema-tema dan platform lingkungan menjadi pelajaran penting. Kita melihat, PKB, yang telah mendeklarasikan dirinya menjadi partai hijau, ternyata menjumpai kadernya menjadi tersangka gratifikasi. Begitu pula PPP, dengan skandal Al-Amin Nasution dalam pengalihan lahan hutan lindung di Pulau Bintan.

Tidak kalah pentingnya, faktor ketiga, yaitu nilai-nilai universal yang harus menjadi pertimbangan, seperti etika dan moralitas tinggi kader yang akan menjadi wakil rakyat terhormat, akan semakin dipertimbangkan untuk dipilih oleh publik. Maka, bila saja tidak terjadi ketiga hal di atas, bukan mustahil partai-partai (yang mempunyai kekuasaan) yang mengusung isu lingkungan hanya dianggap--meminjam istilah Iwan Fals--"celoteh belaka" dan akan ditinggalkan para konstituennya. *

Dikutip dari KORAN TEMPO

Wednesday, September 3, 2008

Dilema Pohon di Era Globalisasi

Harrison Ford, bintang film AS yang terkenal itu, pergi ke sebuah salon. Kali ini dia membawa kru film guna mengabadikan perbuatannya. Pemeran utama dalam film Indiana Jones ini ingin menunjukkan kepeduliannya dengan cara lain: mencukur bulu dadanya yang lebat dengan cara waxing, sekali cabut, dan memberi gambaran tentang perihnya perasaan masyarakat di Barat ketika ada hutan yang hilang: "Lost there, felt here," begitu tajuknya, yang merupakan bagian dari kampanye menentang penggundulan hutan.

Gambaran ini mungkin bisa mewakili tentang pengaruh globalisasi terhadap lingkungan, kala negara-negara maju--apabila mereka tinggal diam--akan segera terkena dampak kerusakan lingkungan yang pada ujungnya menyakitkan. Pemanasan global juga dipicu oleh hilangnya hutan alam akibat masifnya pembukaan lahan--dengan menebang jutaan pohon yang berpotensi menyerap karbon.

Topik globalisasi dan lingkungan merupakan salah satu bahasan yang dibicarakan dalam Konferensi Internasional tentang Globalisasi: Tantangan dan Peluang untuk Agama-Agama (Globalization Challenge and Opportunities for Religions), 30 Juni-4 Juli 2008 di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Konferensi ini diikuti oleh sekitar 120 cendekiawan dari berbagai kalangan, termasuk agamawan, akademisi, aktivis lingkungan, dan cendekiawan yang datang dari berbagai disiplin ilmu di dunia, antara lain dari AS, Norwegia, Filipina, Hong Kong, Inggris, serta diundang pula beberapa tokoh agama dan aktivis keagamaan nasional seperti Ismail Yusanto (juru bicara Hizbut Tahrir), KH Imam Subakir (Rektor Bidang Akademik Pondok Pesantren Gontor), Romo Ign Sandyawan Sumardi (aktivis sosial dan relawan dari Jakarta), hingga Bill Dyrness dari Fuller Theological Seminary, AS.

Dalam kaitannya dengan agama dan lingkungan, Michael Nothcott, guru besar etika dari University of Edinburgh, yang menjadi pembicara dalam konferensi tersebut, menggambarkan bahwa peradaban manusia sekarang ini terancam akibat “menzalimi” pepohonan, sebagaimana kasus bapak manusia Nabi Adam alaihissalam dan Hawa, yang disebutkan dalam kitab Taurat, Injil, dan Al-Quran, telah terusir dari surga disebabkan melanggar perjanjiannya untuk tidak mendekat (mengganggu) pohon di taman surga (Qs 2:35).

Kita paham bahwa sumber energi yang diperoleh sekarang ini, yaitu minyak dan batu bara yang sekarang mulai langka, diperoleh dari fosil-fosil sel dan energi yang telah diserap dari hasil fotosintesis banyak pohon. Pohon ini telah menyerap karbon dalam menjaga keseimbangan alam dengan mengeluarkan oksigen di zaman prasejarah, kemudian disebabkan pergeseran kerak bumi, pohon tersebut terendam selama jutaan tahun. Fosil pohon inilah yang kemudian ditambang oleh manusia menjadi sumber utama bahan bakar energi minyak bumi.

Bisa dibayangkan, di zaman kita ini, dalam satu hari manusia membakar energi setara dengan hasil sekitar 10 ribu tahun fotosintesis tumbuhan. Pohon-pohon hutan yang tadinya berupa fosil, menyerap karbon dan memendamnya dalam lapisan-lapisan sel mereka. Walhasil, dengan membakar energi fosil, pesawat jet dan mobil mewah manusia (anak cucu Adam) dapat berkeliaran di muka bumi, melelehkan karbon yang tadinya beku di dalam bumi sejak zaman prasejarah.

Dilema pohon ini sekarang tergambar dengan kebutuhan energi yang bersumber dari fossil fuel, yang boleh jadi merupakan suatu teguran Gusti Allah. Pohon-pohon alam pun yang masih hidup berseri sekarang menjadi ibarat buah simalakama: negara-negara berkembang masih harus menggantungkan ekonominya pada penebangan pohon dan pembukaan lahan baru, sementara negara maju berkepentingan dengan pohon guna menetralkan emisi gas rumah kaca yang mereka hasilkan.

Secara global, dampak dari pembukaan lahan dan kehilangan hutan (pohon) berkontribusi pada 30 persen emisi karbon global, sehingga upaya menurunkan emisi akan sangat sia-sia bila tidak dibarengi usaha mencegah penggundulan hutan. Maka, menurut Bank Dunia (2007), jika emisi dari penggundulan hutan dimasukkan dalam inventarisasi emisi gas rumah kaca, Indonesia berkontribusi sebagai produsen gas rumah kaca nomor tiga di dunia setelah AS dan Cina. Penggundulan hutan dan kebakaran hutan berkontribusi pada 2.563 megaton CO2, setara dengan 4 persen emisi global dan dihitung mampu menutupi 0,1 persen permukaan planet bumi.

Dilema lain dalam sikap manusia adalah kesalahan global yang terus dikecam oleh agama-agama, yaitu manusia telah menciptakan suplai keuangan global dengan menciptakan jumlah uang tanpa batas. Bumi dan sumber daya alam sangat terbatas, sementara uang terus diproduksi oleh manusia tanpa batas. Keadaan ini, ditambah lagi dengan implementasi ribawi yang telah dikutuk oleh Taurat, Injil, dan Quran, yang rupanya menyebabkan krisis lingkungan bertambah parah. Pertumbuhan gas-gas rumah kaca meningkat secara eksponensial sejak AS mencabut standar emas (sebagai nilai intrinsik) pada 1969. Adikuasa uang merupakan cerminan domain hegemoni politik. Negara-negara berlomba memperkuat mata uang, mereka kemudian menggunakan sumber daya alam tanpa batas.

Lantas, bila kita becermin pada kasus lingkungan Indonesia kini, skandal-skandal pohon dan uang memang ternyata benar-benar membawa fitnah. Ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (terhormat) yang terlibat riswah (suap) gara-gara menggusur pohon-pohon di hutan lindung. Di lain pihak, banyak banjir dan tanah longsor terjadi akibat “kutukan” pohon yang telah musnah di kawasan tersebut. Banyak spesies makhluk yang tadinya bertasbih memuja-muji sang Pencipta, kemudian punah untuk selamanya dari permukaan bumi seiring dengan hilangnya pohon dan kerakusan manusia.

Bagi para politisi dan pialang pertumbuhan ekonomi, perlombaan menebang pohon menjadi cara yang menarik karena pohon-pohon dapat menghasilkan uang secara mudah, apalagi hutan alam yang tanpa susah payah menanamnya. Banyak pemimpin daerah, yang berdalih dengan berbagai cara, melegalkan penebangan pohon, mengharapkan uang dari pohon-pohon yang mereka kuasai di wilayah mereka untuk membiayai pemenangan dalam pemilihan mereka. Kasus-kasus pohon memang berujung pada eksploitasi. Akibat uang yang tanpa batas, daun fulus ini dapat menjungkirkan adagium tentang keadilan dan hukum menjadi: "kuasa hukum telah ditaklukkan oleh kuasa uang".

Tanggal : 15 Jul 2008
Sumber : Koran Tempo